Laman

22 Maret 2020

VIRUS CORONA– BEKERJA DI RUMAH – APA YANG PERLU DILAKUKAN?


Virus Corona (bisa dibaca Covid 19) benar-benar menghebohkan dunia.  Begitu muncul, langsung tancap gas memporakporandakan hampir semua negara. Semua segi kehidupan misalnya sosial, finansial, atau usaha/pekerjaan jadi kacau. Pekerjaan? Sekarang semua orang dihimbau  untuk bekerja di rumah.  
Banyak orang masih berpikiran bahwa bekerja di rumah bukanlah kerja alias menganggur atau pengangguran. Berita gembiranya, setelah virus corona semua yang sudah  “dipaksa” oleh virus corona bekerja di rumah memandang pekerjaan secara lebih netral bahwa mereka yang berkeja di rumah bukanlah orang-orang pengangguran.
Apa yang harus dikerjakan di rumah? Bisnis Online. Virus Corona harus diperangi sampai lenyap. Tetapi virus corona membuka mata kita untuk pekerjaan-pekerjaan seperti di bawah ini:
1.     Trading Forex atau Trading Cryptocurrency. Banyak broker dalam dan luar negeri yang menjadi jembatan untuk para trader dalam perdagangan valuta asing. Kelebihan broker dalam negeri, terdaftar di Bapebti. Dan ini oleh kita di tanah air hal ini lebih legal karena yang terdaftar di BAPEBTI itu legal di Indonesia.


   Monex broker Indonesia terdaftar di BAPEBTI

Sementara broker yang dari luar negeri karena tidak terdaftar di Bapebti maka oleh pemerintah dikatakan tidak/belum legal di Indonesia. Kadang kita lihat bahwa broker-broker yang dari luar negeri diblok aksesnya di Indonesia. Bila trader dari Indonesia ingin mengakses broker yang dari luar negeri harus pakai VPN.


broker luar negeri:

Catatan: Broker luar negeri umumnya terdaftar dan diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas internasional sehingga secara legalitas bahkan lebih ketat. 
Baca perbedaan broker dalam negeri dan luar negeri di sini:
2.     Trading Cryptocurrency:

Cryptocurrency, walau dari namanya dikatan sebagai mata uang kripto, namun di siapa pun yang memiliki cryptocurrency tidak bisa menggunakan untuk transaksi langsung beli atau produk di Indonesia menggunakan crypto. Bila ingin menggunakannya untuk transaksi misalnya membeli suatu produk di Indonesia maka tukar dulu ke mata uang rupiah.
Kita di Indonesia boleh memiliki crypto currency ini. Tidak dilarang. Jadi bila ada yang mau berinvestasi cryptocurrency silahkan mengunjungi banner indodax di bawah ini dan daftarkan diri untuk berinvestasi/trading crypto currency.
Banner Indodax:


3.     Bisnis online seperti  :
3.1.   Paid To Click/Read:
3.2.   Paid To review
3.3.   Paid To Write
Klik iklan yang ditayangkan oleh advertiser dan anda dibayar, walau dibayar dalam jumlah yang sangat kecil bebeapa sen saja tetapi bila dikumpulkan pasti banyak juga. Hanya perlu sabar tingkat tinggi.
Beberapa link untuk PTC di bawah ini..silahkan kalau mau untuk nabung crypto setiap jam boleh klik roll untuk mendapatkan crypto tether, cardano, steam atau ripple:

Tether (USDT):

Ripple (XRP):
Steam :

Bitcoin (BTC):

XEM

Cardano (ADA):
Searching informasi dapat cryptocurrency: Maksunya begini...cari informasi menggunakan mesin pencari di bawah ini anda akan mendapatkan token yang bisa dicarikan ke cryptocurrency yakni melalui: 


Bila sudah menabung cryptocurrency melalui klik iklan atau searching informasi dan terkumpul banyak cryptocurrency sesuai dengan namanya maka anda bisa wd semuanya melalui indodax, partner exchanger terpecaya di Indonesia. Maka silahkan bergabung melalui link atau banner link di bawah ini:

4.     Blogging  - Menjadi Blogger.
5.     Joybiz: Joybiz ini adalah sebuah bisnis produk real  yang mengandalkan  sistem networking. Produknya saat ini lagi booming. Untuk mengetahui lebih detail tentang joybiz silahkan mengunjungi websitenya dan silahkan mempertimbangkan dan mengambil keputusan untukbergabung.

Itulah beberapa bisnis yang perlu dipertimbangkan dan dilakukan dari rumah.

Semoga terinsipirasi.@@@

Deo Gratia - SF
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar