Laman

31 Juli 2021

LEGALITAS BISNIS ONLINE

 

Bisnis online menjadi salah satu model bisnis yang paling umum dijalankan oleh banyak orang. Karena, sangat memulai bisnis online bisa. Pelaku bisnis tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membeli toko atau menyewa gedung/kantor.



Walaupun demikian, pelaku bisnis online  tidak dapat bebas dari aturan dan hukum. Perkembangan  teknologi dan model bisnis yang makin canggih membuat/mendorong, pemerintah pun turut mengeluarkan sejumlah peraturan yang mengatur bisnis termasuk bisnis online.

Undang-undang seputar bisnis dan perdagangan yang perlu diketahui para pelaku bisnis online.

1. Undang-Undang Perdagangan


Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan baik offline maupun online. Khusus bisnis online  diatur dalam pasal 65 mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online.

Dijelaskan  bahwa data yang disediakan bisnis online harus lengkap dan benar. Data yang dimaksud di sini adalah  identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen dan pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa, serta cara penyerahan barang.

Berkaitan dengan informasi dan data, Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk sejumlah jenis barang di antaranya barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, bahan bangunan, keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), tekstil dan lain-lain.

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, termasuk juga para pelaku bisnis online.

Dijelaskan bahwa penjual wajib menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan serta memberikan informasi mengenai barang atau jasa yang dijual secara lengkap, jujur, dan jelas dan penjual wajib mengganti rugi apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai perjanjian.

Pertama, penjual menentukan harga dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan mendapat perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang bermaksud tidak baik.

Kedua, penjual berhak melakukan pembelaan diri dalam sengketa dan rehabilitasi nama baik apabila terbukti merugikan konsumen. 

Ketiga, pelaku usaha (penjual) dilarang  menjual belikan barang yang tidak sesuai yang dijanjikan pada label atau iklan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Maka itu, pelaku bisnis online perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini agar memahami dengan jelas tindakan apa yang dilarang dalam transaksi jual beli online.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Khusus bisnis online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penting untuk diperhatikan. UU ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk bisnis online.

Pebisnis perlu dengan cermat memahami UU ITE ini untuk memastikan operasional dan transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum. Pada UU ini, dinyatakan juga bahwa informasi, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

PP 80/2019 secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Lebih lanjut lagi, disebutkan bahwa PMSE dapat dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha, atau pribadi dengan pribadi.

Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga bagi pelaku usaha luar negeri. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pedagang wajib memiliki izin usaha dari Kementerian atau lembaga yang sesuai dengan bidang yang dijalankan, termasuk juga bagi pelaku bisnis di marketplace. Pelaku bisnis juga harus memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang ada seperti peraturan ekspor impor, UU ITE, dan sebagainya. 

Peraturan-peraturan di atas dikeluarkan untuk mendukung kelangsungan perdagangan yang tepat, menciptakan ekosistem perdagangan yang positif, serta mendorong perkembangan produk dalam negeri. Dengan mengetahui dan mengikuti undang-undang di atas, kamu pun dapat menjalankan bisnis dengan lebih tepat dan tidak menyalahi hukum.

Disampaikan ulang berdasarkan beberapa sumber berikut ini: 

https://www.sirclo.com/4-undang-undang-mengenai-perdagangan-yang-wajib-diketahui-pebisnis-online/

https://www.sirclo.com/3-dokumen-legalitas-bisnis-yang-harus-dimiliki-bisnis-online/ 

https://www.boyyendratamin.com/2018/01/bisnis-online-menurut-uu-perdagangan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar