Bisnis online menjadi
salah satu model bisnis yang paling umum dijalankan oleh banyak orang. Karena, sangat
memulai bisnis online bisa. Pelaku bisnis tidak perlu
mengeluarkan biaya besar untuk membeli toko atau menyewa gedung/kantor.
Undang-undang
seputar bisnis dan perdagangan yang perlu diketahui para pelaku bisnis online.
1. Undang-Undang Perdagangan
Undang-Undang
No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur semua hal yang berhubungan dengan
perdagangan baik offline maupun online. Khusus
bisnis online diatur dalam pasal
65 mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online.
Dijelaskan bahwa data yang disediakan bisnis online harus
lengkap dan benar. Data yang dimaksud di sini adalah identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai
produsen dan pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang
ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan
cara pembayaran barang dan/atau jasa, serta cara penyerahan barang.
Berkaitan
dengan informasi dan data, Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 menjelaskan
bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan
di dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Peraturan ini
berlaku untuk sejumlah jenis barang di antaranya barang elektronik keperluan
rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, bahan bangunan, keperluan
kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), tekstil dan lain-lain.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
UU
Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli, termasuk
juga para pelaku bisnis online.
Dijelaskan
bahwa penjual wajib menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan
serta memberikan informasi mengenai barang atau jasa yang dijual secara
lengkap, jujur, dan jelas dan penjual wajib mengganti rugi apabila barang yang
diterima konsumen tidak sesuai perjanjian.
Pertama, penjual menentukan harga dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan mendapat
perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang bermaksud tidak baik.
Kedua, penjual berhak melakukan pembelaan diri dalam sengketa dan rehabilitasi
nama baik apabila terbukti merugikan konsumen.
Ketiga, pelaku usaha (penjual) dilarang menjual belikan barang yang tidak sesuai yang
dijanjikan pada label atau iklan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Maka itu,
pelaku bisnis online perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang ini agar memahami dengan jelas tindakan apa yang dilarang
dalam transaksi jual beli online.
3. Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE)
Khusus
bisnis online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) penting untuk diperhatikan. UU ini mengatur seluruh penyebaran informasi
dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk bisnis online.
Pebisnis
perlu dengan cermat memahami UU ITE ini untuk memastikan operasional dan
transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum. Pada UU ini, dinyatakan juga
bahwa informasi, dokumen elektronik, atau hasil cetaknya merupakan alat bukti
yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
80 Tahun 2019
PP 80/2019
secara khusus mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Lebih
lanjut lagi, disebutkan bahwa PMSE dapat dilakukan antara pelaku usaha dengan
pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, instansi penyelenggara negara
dengan pelaku usaha, atau pribadi dengan pribadi.
Peraturan
ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga bagi pelaku
usaha luar negeri. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pedagang wajib
memiliki izin usaha dari Kementerian atau lembaga yang sesuai dengan bidang
yang dijalankan, termasuk juga bagi pelaku bisnis di marketplace.
Pelaku bisnis juga harus memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang ada
seperti peraturan ekspor impor, UU ITE, dan sebagainya.
Peraturan-peraturan
di atas dikeluarkan untuk mendukung kelangsungan perdagangan yang tepat,
menciptakan ekosistem perdagangan yang positif, serta mendorong perkembangan
produk dalam negeri. Dengan mengetahui dan mengikuti undang-undang di atas,
kamu pun dapat menjalankan bisnis dengan lebih tepat dan tidak menyalahi hukum.
Disampaikan ulang berdasarkan beberapa sumber berikut ini:
https://www.sirclo.com/4-undang-undang-mengenai-perdagangan-yang-wajib-diketahui-pebisnis-online/
https://www.sirclo.com/3-dokumen-legalitas-bisnis-yang-harus-dimiliki-bisnis-online/
https://www.boyyendratamin.com/2018/01/bisnis-online-menurut-uu-perdagangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar